BeritaHeadlineHukum

Fakta Baru Kasus Mesum di Halte Kramat Raya

BIMATA.ID, Jakarta – Kasus pasangan mesum di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dihentikan polisi. Alasannya pelaku MA (22) ternyata mengalami gangguan mental.

“Karena MA tidak bisa mempertanggung jawabkan (karena gangguan mental) secara hukum, ya tidak diproses lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, ​​​​​​di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (02/02/2021).

Dalam pemeriksaan kesehatan, didapatkan fakta mengejutkan bahwa MA rupanya tengah hamil.

“Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 minggu,” pungkas AKBP Burhanuddin.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut yang terbaik bagi MA.

Meski kasus MA dihentikan, namun pihak kepolisian masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pria yang terlibat dalam tindakan asusila bersama MA.

“Kita terus dalami,” kata AKBP Burhanuddin.

Sebelumnya, sepasang kekasih tertangkap kamera berbuat mesum di Halte Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Kedua pasangan ini nekat melakukan aksi tidak senonoh di malam hari meski ada pengendara yang melintas.

Dalam rekaman berdurasi kurang dari 11 detik, terlihat keduanya asyik berbuat asusila meskipun diketahui pengguna jalan.

Polisi menyebut, perempuan yang melakukan tindakan mesum tersebut mendapatkan imbalan uang Rp 22.000 dari si pria. Namun, perempuan berinisial MA (21) itu bukan pekerja seks komersial (PSK).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close