BeritaHeadlinePolitik

DKPP Pecat Ketua KPU, Gerindra: Ini Akan Jadi Bahan Evaluasi

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sodik Mudjahid mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman akan menjadi evaluasi.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan menanyakan alasan pemecatan terhadap Arief Budiman dalam rapat bersama DKPP RI.

“Akan jadi bahan evaluasi Komisi II untuk UU ke depan, tentang DKPP yang mempunyai kewenangan keputusan yang final dan mengikat seperti sebuah pengadilan,” kata Legislator Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, Kamis (14/1/2021).

“Dalam rapat DKPP dengan Komisi II, tentu hal tersebut akan ditanyakan walau Komisi II tidak punya hak untuk meralatnya,” lanjut Ketua Dewan Penasihat Badan Musyawarah Perguruan Swasta Periode 2011-2016 ini.

Kendati begitu, Sodik tetap menghormati putusan DKPP RI yang telah memecat Arief Budiman. Namun, dia meminta DKPP RI untuk kembali mengkaji lebih dalam aturan kode etik penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

“DKPP mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Pimpinan dan Anggota KPU yang melalukan pelanggaran kode etik. Tapi, harus dikaji lebih mendalam adakah deskripsi rinci dan terukur tentang kode etik yang disusun oleh DKPP,” urai Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Sodik berharap, keputusan DKPP RI yang memberhentikan Ketua KPU RI, Arief Budiman sudah melalui kajian komprehensif.

“Kami berharap, DKPP sudah mengkaji dan membandingkan secara mendalam dan komprehensif tindakan yang dilakukan Arief Budiman dengan ukuran kode etik yang sudah ditetapkan DKPP,” ujar Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) I ini.

Diketahui, pemecatan Arief Budiman terkait dengan pendampingan terhadap Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, yang menggugat surat keputusan Presiden RI. Tidak hanya itu, Arief Budiman juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.

Oleh karenanya, DKPP RI menilai, bahwa Arief Budiman telah melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU RI. Sikap Arief Budiman tersebut dinilai terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP RI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close