BeritaHeadlineNasionalPolitik

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pemantau Media Massa

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membentuk Gugus Tugas Pemantau Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Gugus Tugas ini terdiri dari Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Gugus Tugas itu akan memantau semua pemberitaan, dari mulai penyiaran hingga iklan kampanye yang dilakukan semua perusahaan media selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Pembentukan Gugus Tugas ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara empat lembaga tersebut.

“Dengan penandatanganan surat keputusan bersama ini akan lebih bisa menyinergikan di antara kita berempat dalam pelaksanaan pengawasan pemantauan di iklan maupun pemberitaan maupun penyiaran dalam masa-masa kampanye,” ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, setelah menggelar acara penandatanganan di Gedung Bawaslu dan disiarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Dua lembaga yang memang bergerak di bidang pemberitaan dan pemantauan tayangan televisi, elektronik, dan cetak, yakni Dewan Pers dan KPI memang memiliki kewenangan lebih untuk memantau setiap pemberitaan dan siaran.

Apalagi, jika melihat pengalaman Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Bawaslu kerap kali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa. Namun, setelah dikaji Dewan Pers, iklan kampanye tersebut dinyatakan bukan berasal dari produk jurnalistik.

“Jadi Bawaslu tak menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut. Makanya sinergi ini diperlukan,” urai Abhan.

Oleh sebab itu, untuk Pilkada Serentak 2020, jika Bawaslu menemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (Paslon) selama masa kampanye, maka Bawaslu akan meminta Dewan Pers dan KPI berperan aktif. Tidak hanya aktif memantau, tetapi juga aktif mensosialisasikan perihal pelanggaran-pelanggaran yang mungkin bisa terjadi.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran selama Pilkada yang dilakukan para Paslon. Dengan kata lain, Dewan Pers dan KPI yang akan mengeluarkan fatwa terkait kemungkinan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para Paslon.

“Dewan Pers dan KPI yang harus banyak memberikan fatwa, apakah ini termasuk pelanggaran penyiaran atau enggak, apa ini menjadi produk jurnalistik atau tidak,” pungkas Abhan.

Harapan besar atas kerja sama yang dilakukan empat lembaga tersebut adalah dapat mengurangi pelanggaran kampanye di media massa yang dilakukan para Paslon selama Pilkada Serentak 2020. Apalagi, Pilkada tahun ini dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Nantinya kalau memang ada pelanggaran, maka jadi kewajiban kita untuk menegakkan hukum itu. Tapi itu tentu bagian akhir, artinya ultimum remedium,” tandas Abhan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close