BeritaBisnisEkonomiInternasionalNasionalPropertiUmum

Tapera Dipastikan Beroprasi Tahun 2021

BIMATA.ID, JAKARTA- Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipastikan akan siap beroperasi pada awal tahun depan. Kepastian itu lantaran pemerintah telah memberikan modal awal untuk kegiatan operasional.

“Pemerintah telah memberikan dana operasi kepada Tapera untuk mengelolanya, bukan diambil dari dana tabungan peserta. Hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro.

Pada tahap awal program ini akan diwajibkan kepada ASN aktif dan peserta eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Bapertarum aktif. Peserta eks Bapertarum-PNS aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, yakni seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.

“Mereka pun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama, serta biaya renovasi rumah,” ungkapnya.

Adapun operasional BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembentukan BP Tapera ditujukan untuk mengelola program Tapera di Indonesia dengan berdasarkan asas gotong-royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan, ASN, pegawai BUMN/BUMD/BUMDES, TNI/Polri, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.

Program Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Tiongkok, Prancis, dan Jerman.

“Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah mempunyai program ini sejak 1950, dan Tiongkok sejak 1990-an,” tutur Eko.

Di Singapura, program Tapera-nya disebutCentral Provident Fund(CPF). Program ini diklaim telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak 1955.

Pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terjangkau yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya. Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang masih di bawah tiga persen dan tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4 persen.

“Selain itu, fasilitasi pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam,” tutup Eko.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close