Nasional

Soal Pecandu Narkoba, Gerindra Taat Putusan MK

BIMATA.ID, JAKARTA –– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah menolak calon kepala daerah dari mantan pengguna dan bandar narkoba, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Putusan MK kan final dan mengikat. Ya, kita harus patuh pada putusan MK itu,” kata Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan.

Dia mengingatkan bahaya jika penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak mematuhi putusan MK. KPU jangan sampai meloloskan calon kepala daerah pengguna dan bandar obat-obatan terlarang tersebut dengan berpedoman putusan MK.

“Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa juga (jadi calon kepala daerah). Bisa ditolak oleh KPU setempat,” tambah Habiburokhman.

Gerindra juga berkomitmen mentaati keputusan MK dengan tidak akan mengusung eks pecandu, pengguna, atau bandar narkoba dalam pilkada.

“Yang jelas, kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai UU,” tegasnya

Habiburokhman berharap pilkada 9 Desember 2020 diisi oleh calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan aksesibilitas.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

Antara/Usman

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close