Nasional

Senin Ada Tersangka Baru Jiwasraya, Kejagung: Bakal Ramai!

BIMATA.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menelan kerugian negara hingga Rp 16,81 triliun.

“Iya benar [ada penetapan tersangk a baru], minggu depan akan ramai. Semoga Senin Pak Jampidsus (Ali Mukartono) ada pers rilis,” kata Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis malam (19/6).

Penetapan tersangka baru bisa diumumkan setelah Kejagung mendapatkan sejumlah bukti yang menguatkan. Pemeriksaan saksi oleh Kejagung sudah mencapai ratusan orang hingga kini, tidak menutup kemungkinan nama tersangka baru berasal dari saksi yang sudah diperiksa.

Namun, Febrie masih merahasiakan nama tersebut, termasuk unsur dan alasan penetapan tersangkanya. “Nanti yaa,” lanjutnya.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Asuransi Jiwasraya.

Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan metode yang dilakukan untuk menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak.

“Menghitung PKN ini adalah total lost di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak dan nilai PKN Rp 16,81 triliun terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun,” katanya dalam konferensi pers bersama Kejagung di Jakarta, Senin (9/3/2020)

CNBC

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close