BeritaNasionalPolitik

Belasan Anggota KPU Dicatut jadi Kader Parpol

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyampaikan, ada 11 anggotanya yang namanya tercatat menjadi kader partai politik (parpol).

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan, enam di antaranya terkuak berdasarkan pengecekan mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id pada 4 Agustus 2022 pukul 10.56 WIB.

“Enam anggota KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ucapnya di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (04/08/2022).

Sementara itu, personalia sekretariat KPU kabupaten/kota yang namanya dicatut sebagai kader parpol berjumlah lima orang.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU Kalimantan Timur, KPU Nusa Tenggara Barat (NTB), dan KPU Jambi pada pagi hari ini, ada 3 orang komisioner dan seorang staf sekretariat KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut, yang berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id didapati nama mereka sebagai anggota parpol. Sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan e-KTP dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol,” terang Idham.

Idham mengungkapkan, setelah mengetahui hal tersebut, anggota KPU itu langsung mengisi formulir model tanggapan masyarakat parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Ayat 1 PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

Nantinya, laporan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Karena penyelenggara Pemilu adalah salah satu unsur yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 huruf a tersebut. Kami mohon kecermatan operator akun Sipol parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol. Di mana, dipastikan tidak ada penyelenggara Pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol,” ungkapnya.

Adapun rincian nama anggota KPU yang tercatat dalam parpol antara lain:

  1. Satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
  2. Dua orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
  3. Satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara (Malut).
  4. Satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat Sumbar.
  5. Satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau.
  6. Satu orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
  7. Dua orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Malut.
  8. Dua orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close