BeritaHeadlinePolitik

PA 212 CS Gelar Aksi Demo RUU HIP, Ini Empat Tuntutan Besarnya

BIMATA.ID, Jakarta – Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama Organisasi Islam dan Masyarakat, melakukan Aksi Bela Negara dan Pancasila dari Komunisme, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mencabut RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Ada empat tuntutan besar kita. Pertama, kita tolak dan kita minta mendesak supaya RUU HIP dicabut dari Prolegnas. Bukan cuma ditunda, kalau ditunda mereka nanti ngeles, masuk lagi masuk lagi. Kelakuan PKI selalu begitu dari waktu ke waktu,” kata Koordinator Aksi Bela Negara dan Pancasila dari Komunisme, Edi Mulyadi, dalam orasinya.

Kemudian, mereka meminta DPR RI untuk mencari tahu, siapa dalang dibalik mencuatnya gagasan RUU HIP tersebut.

“Kita minta diusut mereka yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP, karena mereka telah mencoba menghidupkan kembali ajaran komunisme,” lanjut Edi.

Lalu, mereka juga mendesak MPR RI agar segera melaksanakan sidang istimewa, yang dimaksudkan untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita minta mendesak agar MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi, karena dia telah memberikan peluang yang besar bagi bangkitnya PKI di Indonesia,” ucap Edi.

Tidak berhenti disitu saja, selanjutnya mereka menuntut DPR RI untuk tidak lagi mengkriminalisasi tokoh agama dan nasional yang berbeda pandangan dengan Pemerintah.

“Kita menuntut supaya menghentikan kriminalisasi para ulama, habaib, tokoh agama, dan tokoh-tokoh nasional yang kritis dan berseberangan dengan penguasa, karena selama ini telah terjadi ketidakadilan yang luar biasa, kedzhaliman yang luar biasa. Mereka gunakan UU ITE untuk memberangus lawan politik penguasa,” ujar Edi.

Seperti diketahui, RUU HIP ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020. RUU HIP muncul, karena saat ini belum ada UU sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai HIP untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

FID/MBN

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close