Umum

Pilkada Lanjut Tergantung Perkembangan Penanganan Covid-19

BIMATA.ID, Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) tahapan pilkada lanjutan yang digelar pada 6 Juni mendatang. Akan tetapi, pelaksanaannya masih bersifat tentatif atau menunggu wabah virus corona (Covid-19 berakhir.

“KPU menyiapkan draf PKPU tahapan yang mengatur Pilkada lanjutan dimulai pada 6 Juni 2020 itu, semata-mata karena Perppu 2/2020 menyebut bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020. Namun apakah jadi akan dimulai lagi pada tanggal 6 Juni itu, kalau bagi KPU sangat tergantung pada sejauh mana penanganan Covid-19,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan , Senin (18/5/2020).

keputusan pelaksanaan pilkada ditentukan oleh Pemerintah yang berwenang menangani pandemi dan memastikan wabah tersebut berakhir.

“Gugus Tugas, Kemenkes, dan BNPB sangat menentukan apakah masa tanggap darurat yang berakhir 29 Mei 2020 akan diperpanjang atau tidak, lalu setelah masa tanggap darurat berakhir, berapa lama masa pemulihannya. Itu dua pertanyaan yang akan menentukan kapan Pilkada lanjutan bisa dimulai,” ungkapnya.

Terlebih, Perppu Corona tidak mematok bulan Desember 2020 sebagai batas akhir. “Di Perppu juga dibuka peluang pemungutan suara dilaksanakan pada tahun depan jika pandemi belum berakhir,” tutupnya.

Sumber : Okezone

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close