BeritaHukumNasionalPolitik

Mantan Menkopolhukam Minta Kompensasi Rp 65 Juta Ke LPSK

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Wiranto dan Pengurus Mathlaul Anwar Fuad Syauqi mengajukan surat permohonan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 65 juta.

Surat itu diajukan Wiranto dan Fuad terkait penusukan yang dialami pada Kamis (10/10/2019) lalu di Pandeglang, Banten.

“Korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi membuat surat permohonan kompensasi korban kepada LPSK,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Hery Wiyanto, dikutip dari tribunnews[dot]com, Kamis (9/4/2020).

Penusukan itu dilakukan oleh terdakwa Abu Rara dan Fitriana Diana ketika Wiranto melakukan kunjungan ke alun-alun Menes.

Dalam penusukan tersebut ada tiga orang yang menjadi korban yakni Wiranto di bagian lengan kiri bawah, Fuad di bagian dada, serta Kapolsek Menes Kompol Dariyanto di bagian punggung dan bahu.

Penusukan yang dilakukan terdakwa kepada Wiranto, Fuad, dan Kompol Dariyanto sempat terekam oleh video dan viral di media sosial (Medsos).

Penulis: MBN

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close