BeritaNasional

Dinilai Opsi Pilkada Serentak Di Akhir Tahun Ini Terlalu Dipaksakan

BIMATA.ID, Jakarta – Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, menilai opsi Pilkada Serentak ditunda menjadi 9 Desember 2020 memperlihatkan keraguan dan ketidak seriusan pemerintah dan DPR. Sebab, pemerintah dan DPR masih mempertimbangkan opsi lain karena menunggu pertimbangan kapan pandemi Covid-19 selesai.

“Opsi 9 Desember menurut JPPR, opsi yang lahir dari keragu-raguan dan tidak serius karena opsi itu masih ada pertimbangan menunggu perkembangan Covid. Covid sampai kapan kan gak tahu,” ujar Alwan saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Waktu tahapan pelaksanaan Pilkada serentak akan sangat sempit. Ditambah tahapan persiapan akan terganggu dengan pandemi Covid yang harus mengurangi interaksi masyarakat. Sehingga, akan menurunkan kualitas dari Pilkada itu sendiri.

“Sedangkan Pilkada kita menganjurkan ada proses keterlibatan dan interaksi, kalau dipaksakan kualitas pilkada kita akan jadi tidak baik,” kata Alwan.

Mungkin saja kondisi ini menjadi saat tepat penyelenggara pemilu memodernisasi tahapan pemilu. Misalnya mengubah sistem kampanye dengan digital, atau sampai melakukan rekapitulasi digital. Tetapi harus memikirkan kesiapan infrastruktur. Bisa juga beberapa tahapan tetap secara konvensional, dan yang dapat dilakukan secara digital bisa diubah.

Kendati demikian, Alwan menyarankan, untuk tahun 2020 tidak perlu ada Pilkada. Biarkan masyarakat untuk fokus menghadapi virus corona. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi penurunan pemilih karena memaksa pemungutan suara di akhir tahun 2020.

“Sedangkan pemilih belum siap, masih takut dengan corona, tentu saja partisipasi akan turun. Dalam mengambil keputusan harus memperhatikan dimensi pemilih,” jelasnya.

Maka itu, Alwan menilai lebih baik Pilkada serentak ditunda satu tahun dan digelar pada Agustus atau September 2021. Sementara, opsi digelar pada sekitar Maret juga dinilai belum efektif.

“Lebih baik efektif di akhir tahun, di pertengahan tahun Agustus atau September. Jadi ditunda satu tahun,” ucapnya.

Masalah kekosongan kepala daerah dapat dimitigasi dengan pendidikan kepada pemilih. Menjadi tugas penyelenggara menggandeng pemantau pemilu dan lembaga lainnya agar mensosialisasikan mengapa pilkada ditunda satu tahun dan sebagainya.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda Pilkada serentak pada September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Dengan opsi, akan dilakukan rapat kerja kembali untuk membahas ini jika pada bulan Mei belum pandemi corona belum juga surut. 

Editor : Ozie

Sumber : Merdeka

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close