Properti

Property Syariah Mulai Diminati Investor

BIMATA.ID, Jakarta- Developer Property Syariah (DPS), penggagas pertama developer property syariah di Indonesia, menginisiasi agenda Gathering Super Akbar di 10 kota besar, termasuk Kota Bandung, yang digelar di HIS Balai Sartika Convention Hall Bandung. Property syariah dengan konsep kepemilikan Tanpa Bank, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Tanpa BI Checking, Tanpa Bunga dan Tanpa Akad Bathil, jadi tawaran solusi bagi masyarakat muslim.

Founder DPS, Ustaz H. Ir. Muhammad Rosyid Aziz mengatakan, acara Gathering Super Akbar DPS Wilayah Jawa Barat ingin memperkenalkan kurang lebih 17 project anggota DPS yang berlokasi di Bandung dan sekitarnya, yang telah diverifikasi dan lolos uji oleh tim DPS Pusat.

“Lolos uji ini sudah dicek sisi akad, keuangan maupun manajemen project,” jelas Ustaz Rosyid kepada wartawan.

Masyarakat semakin mengenal konsep property syariah yang aman dari sisi bisnisnya dan sisi akad yang digunakan. Sehingga masyarakat bisa memilah-milah property syariah atau bukan, layak maupun yang tidak layak.

“Masyarakat sudah tidak perlu takut lagi akan oknum-oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab seperti kabar yang beredar dan sedang ramai diberitakan media massa akhir-akhir ini,” sarannya.

Bisnis properti yang dijalankan sama sekali tak bersinggungan dengan bank, tidak ada sistem denda, bahkan tidak ada asuransinya.

Lantas apa saja yang harus dilakukan? “Maka dari itu kita harus melakukan verifikasi konsumen dengan dua poin, yaitu mampu dan amanah,” sebutnya.

Gathering Super Akbar DPS Wilayah Jawa Barat ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Panitia akan mengundang kurang lebih 2.500 orang calon konsumen dan para penggiat property, serta para aktivis dakwah di Bandung Raya. Selain bertujuan untuk memperkenalkan 500 project yang saat ini sudah dimiliki anggota Developer Property Syariah kepada masyarakat, gathering juga bertujuan untuk memberikan edukasi akan bahaya melakukan transaksi atau memiliki aset properti dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah syariah.

 

Sumber :timesindonesia[dot]co[dot]id
Editor :ZBP

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close