HukumPerkebunanPertanian

Poktan Rapi Jaya Putra Ancam Lapor Oknum Perusak Hutan Ke Polda

BIMATA.ID, JAKARTA-Upaya kelompok tani hutan (KTH) Rapi Jaya Putra (RJP) mengelola tanah timbul desa Babean Ilir kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat menjadi hutan mangrove, berbuah kalpataru. Terlebih, upaya tersebut dilakukan secara swadaya.

Namun, keberhasilan KTH RJP tercoreng, ada oknum tiba-tiba mengakui tanah timbul tersebut miliknya, dan mereka dengan sewenang-wenang membabat pohon mangrove demi kepentingannya sendiri.

Kami dianugerahi kalpataru, berkat upaya kami menjaga kearifan lokal, mencegah abrasi,” kata Ketua KTH RJP Junaidi kepada wartawan usai beraudiensi dengan DPRD Jabar, Senin (2/3/2020).

upaya menghijaukan tanah timbul sebagai hutan mangrove itu telah dimulai sejak tahun 2004, bibit mangrove dibeli secara swadaya. Tahun 2005 KTH RJP bersurat ke pemerintah kabupaten Indramayu melalui Dinas Kehutanan, bahkan sampai ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Tujuannya untuk izin mengelola kawasan tersebut, syukul alhamdulillah, izin diberikan pemerintah pusat,” katanya.

Surat itu menambah semangat KTH RJP dan tak terasa 300 ha hutan mangrove telah menghijaukan kawasan tersebut. “Sekarang sudah 1.000 ha yang kita tanami,” katanya. Tetapi kebanggaan itu kini tercoreng, ada oknum yang mengaku-aku kawasan tersebut miliknya dan dengan seenaknya dia membabat pohon mangrove.
“Sia-sia jerih payah kita, yang kita takut abrasi air laut akan terjadi. Padahal, awalnya kita berhimpun untuk menanam mangrove tujuannya untuk mencegah abrasi,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan Junaidi, atas dasar apa mereka mengakui tanah timbul itu milikinya, perizinannya apa dan dari mana, apalagi sampai punya hak membabat pohon mangrovenya.

“Sedih rasanya melihat mereka membabat hutan tersebut, padahal oknum dan sekelompok warga itu tidak mempunyai dasar hukum mengklaim tanah tersebut. Maka kami berharap kepada aparat hukum menindak tegas oknum itu.” Tegasnya
Kelompok tani hutan mangrove Rapi Jaya Putra, berharap kepada oknum yang klim untuk segera meninggalkan lokasi, kita harus punya budaya malu, mengklaim harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Katanya.

Upaya hukum sampai saat ini telah kami lakukan agar hutan mangrove tersebut tetap lestari dan dapat dinikmati oleh anak cucu kami, namun sampai saat ini aparat setempat belum ada tindakan sama sekali, sehingga kami akan melaporkan ke Polda Jabar, karena kamilah yang mempunyai hak untuk merawat kawasan tersebut.pungkasnya.

Sumber :bandungberita[dot]com
Editor :ZBP

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close