BeritaHukumNasional

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan 7 Saksi Terkait Penemuan Zat Radioaktif Di Serpong

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Argo Yuwono menyampaikan, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus penemuan zat radioaktif di area kosong Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

“Hari ini Senin, 2 Maret 2020, Bareskrim telah memanggil tujuh orang saksi namun belum terkonfirmasi siapa saja yang sudah hadir memenuhi panggilan,” kata Brigjenpol Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Sementara pegawai Batan berinisial SM yang diketahui menyimpan zat ilegal radioaktif jenis Cesium 137 di rumahnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling pada tanggal 30-31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspitek, daerah Muncul, Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

Editor: Ozie

Sumber Berita: Antaranews[dot]com

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close