BIMATA.ID JAKARTA -Mabes Polri telah memeriksa promotor konser Coldplay, PK Entertainment, atas kasus dugaan penipuan jasa penitipan (Jastip) tiket konser Coldplay. Dari hasil klarifikasi tersebut didapat informasi bahwa promotor tak terlibat penipuan tiket konser Coldplay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihak promotor telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Bareskrim menilai pihak promotor tidak terlibat kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
“Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga tengah memintai keterangan tambahan pihak promotor.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendalami mekanisme penjualan tiket secara online yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni vendor.
“Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor, yakni Loket.com,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyebut bahwa jumlah korban bertambah hingga 60 orang. Total kerugian pun ditaksir mencapai Rp 183 juta.
(W2)