BeritaHukumNasional

Buntut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Resmi Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mencegah empat orang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bepergian ke luar negeri.

Hal itu buntut penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk. Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai 2024,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, Selasa (07/03/2023).

Baca juga: Prabowo Subianto Capres 2024 dengan Loyalis Tertinggi

Ali menerangkan, proses pencegahan tersebut akan berlangsung selama enam bulan. Artinya, empat orang Pimpinan DPRD Provinsi Jatim itu bakal dicegah ke luar negeri hingga Juli 2023.

“Tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” terangnya.

Berdasarkan sumber dilapangan, keempat orang yang dicegah KPK RI pada kasus suap dana hibah Pemprov Jatim merupakan Pimpinan DPRD Provinsi Jatim. Salah satu yang dicegah ialah Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi.

Tiga orang lainnya ialah Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Ketiga orang tersebut merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Periode 2019-2024.

Lihat juga: Anak Buah Prabowo Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Karawang

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Tidak hanya Sahat Tua, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka, yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Adapun keempat orang tersebut ditangkap KPK RI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Provinsi pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Simak juga: Gelombang Rakyat Terus Meningkat, Prabowo  Ucapkan Terimakasih

KPK RI menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus korupsi dana hibah. Dana hibah yang diduga dikorupsi ini bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Pun, Sahat Tua diduga sudah menerima Rp 5 miliar.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close