Berita

Presiden Jokowi Putuskan Cabut PPKM di Indonesia Mulai Hari Ini

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Raya Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang selama ini menjadi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dicabut mulai Jumat (30/12/2022).

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri),” katanya, Jumat (30/12/2022).

Menurut Jokowi, kajian terkait pencabutan PPKM sudah dilakukan sekitar 10 bulan. Jokowi menyampaikan beberapa bulan terakhir, kondisi Covid-19 semakin terkendali.

Dia menuturkan kasus harian Covid-19 di Indonesia berada di angka 1,7 per 1 juta penduduk per 27 Desember 2022. Kemudian, positivity rate berada di angka 3,55 persen, tingkat ketersediaan tempat tidur di rumag sakit 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Semua dibawah standar WHO. Dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” jelasnya.

Related Articles

Bimata
Close