BIMATA.ID, Jawa Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 88 orang narapidana teroris yang telah berikrar setia kepada NKRI.
Jumlah 88 orang tersebut merupakan bagian dari 152 orang total jumlah keseluruhan narapidana teroris yang ditahan di Jawa barat. Artinya, masih ada 64 narapidana terorisme yang belum berikrar setia kepada NKRI.
“Pembinaan deradikalisasi kepada narapidana terorisme di dalam lapas ini akan terus berlanjut, dan kita sama-sama berharap agar nantinya jumlah 152 narapidana terorisme seluruhnya berikrar setia kepada NKRI,” kata Sudjonggo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
Dari 88 narapidana terorisme yang berikrar itu, dua di antaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Diantaranya adalah, Anang Yudi Riswanto Bin Salaman, narapidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) dengan vonis 3 tahun penjara dan M. Saliwi Bin Mukhlis jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang sedang menjalani masa pidana 4 tahun.
Kepala Lapas Cibinong, Usman Madjid, mengatakan ikrar setia NKRI yang dilakukan narapidana terorisme sebagai bentuk kesungguhan tekad dan semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Menurutnya, hal tersebut juga sebagai pembuktian bahwa narapidana terorisme bersedia dan siap melepaskan diri mereka dari segala aksi terorisme. Juga melepaskan ideologi sebelumnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Thurman Hutapea, yang juga menyaksikan ikrar, menegaskan bahwa melaksanakan pembinaan dalam bingkai program deradikalisasi kepada narapidana terorisme bukanlah perkara mudah.
Ia memberi apresiasi dedikasinya kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong atas kerja keras dalam menjalankan amanah pembinaan khususnya kepada narapidana terorisme. Dengan pembinaan mereka kemudian mantap secara sukarela mengucapkan ikrar setia kembali kepada NKRI.
Thurman menyebut ini sebuah prestasi. Sebab, hingga hari ini, jumlah narapidana terorisme di seluruh Indonesia yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang. Atau telah mencapai 216% dari target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2022.
Ia berharap ikrar setia yang telah diucapkan para napi terorisme itu menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan. Menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara.
“Kami berharap para narapidana terorisme yang telah berikrar kembali kepangkuan NKRI mampu membawa diri secara tepat dalam berhubungan dengan sesama, patuh dan taat melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat tumbuh bersama dalam masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bahagia,” harap Thurman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 88 orang narapidana teroris yang telah berikrar setia kepada NKRI.
Jumlah 88 orang tersebut merupakan bagian dari 152 orang total jumlah keseluruhan narapidana teroris yang ditahan di Jawa barat. Artinya, masih ada 64 narapidana terorisme yang belum berikrar setia kepada NKRI.
“Pembinaan deradikalisasi kepada narapidana terorisme di dalam lapas ini akan terus berlanjut, dan kita sama-sama berharap agar nantinya jumlah 152 narapidana terorisme seluruhnya berikrar setia kepada NKRI,” kata Sudjonggo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
Dari 88 narapidana terorisme yang berikrar itu, dua di antaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Salah satunya adalah, Anang Yudi Riswanto Bin Salaman, narapidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) dengan vonis 3 tahun penjara dan M. Saliwi Bin Mukhlis jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang sedang menjalani masa pidana 4 tahun.
Kepala Lapas Cibinong, Usman Madjid, mengatakan ikrar setia NKRI yang dilakukan narapidana terorisme sebagai bentuk kesungguhan tekad dan semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Menurutnya, hal tersebut juga sebagai pembuktian bahwa narapidana terorisme bersedia dan siap melepaskan diri mereka dari segala aksi terorisme. Juga melepaskan ideologi sebelumnya yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Thurman Hutapea, yang juga menyaksikan ikrar, menegaskan bahwa melaksanakan pembinaan dalam bingkai program deradikalisasi kepada narapidana terorisme bukanlah perkara mudah.
Ia memberi apresiasi dedikasinya kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong atas kerja keras dalam menjalankan amanah pembinaan khususnya kepada narapidana terorisme. Dengan pembinaan mereka kemudian mantap secara sukarela mengucapkan ikrar setia kembali kepada NKRI.
Thurman menyebut ini sebuah prestasi. Sebab, hingga hari ini, jumlah narapidana terorisme di seluruh Indonesia yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang. Atau telah mencapai 216% dari target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2022.
Ia berharap ikrar setia yang telah diucapkan para napi terorisme itu menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan. Menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara.
“Kami berharap para narapidana terorisme yang telah berikrar kembali kepangkuan NKRI mampu membawa diri secara tepat dalam berhubungan dengan sesama, patuh dan taat melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat tumbuh bersama dalam masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bahagia,” Ucap Thurman.
(ZM)