Kisruh Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Kuasa Hukum PT. Amin Jaya Desak Polisi Panggil DBMCKTR
BIMATA.ID, BONE – Terkait dengan kerugian 3 M yang dialami oleh Kliennya, Kuasa Hukum PT. Amin Jaya menduga adanya kerjasama dalam proses tindak pidana penipuan dan penggelapan antara CV. Yusran dengan oknum pejabat di Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Bone atas anggaran proyek Rehabilitasi jalan Poros Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattinge. Senin (4 Juli 2022)
Rusmin Igho sebagai Kuasa Hukum PT Amin Jaya menyampaikan, Rekening kosong yang diterima oleh kliennya sudah dialihkan setelah Direktur CV Yusran Karya Pratama mengajukan surat permohonan perubahan pencairan dan disetujui oleh pihak Dinas terkait.
“Kami menduga adanya kerja sama ini setelah mengetahui permohonan surat perubahan itu diajukan pada tanggal 7 April 2022, sementara dalam kontrak tercatat pada tanggal 4 April 2022. dari sini saja kita sudah bisa menduga adanya kerjasama Pihak DBMCKTR dengan pihak CV Yusran.” Tegas Igho saat ditemui.
Secara formal pihak Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Bone bisa saja mengelak terkait kerjasama PT Amin Jaya dengan CV Yusran Karya Pratama, kata Igho, tetapi yang tidak bisa mereka sangkali yaitu adanya dokumen perubahan kontrak yang diterbitkan Dinas DBMCKTR
“Dokumen tersebut menjadi sumber awal terjadinya dugaan perbuatan penggelapan dan penipuan oleh CV Yusran Karya Pratama ke PT Amin Jaya,” Tegas Igho
Aswil Aditama juga menjelaskan, Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Vendor CV Yusran Karya Pratama beberapa hari yang lalu, Vendor CV Yusran mendatangi Kuasa Hukum Pelapor untuk melakukan Negosiasi.
Advokat Muda Bone ini menambahkan, Vendor PT Yusran juga mengakui dihadapan penyidik terhadap perbuatan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya.
“Vendor CV Yusran (Red-Wahyu) mendatangi kami untuk bernegosiasi, dan mengakui semua apa yang kami tuduhkan di hadapan penyidik Polres Bone terkait penggelapan dan penipuan yang mengakibatkan kerugian kepada Klien kami,” Jelas Aswil.
Aswil juga mendesak pihak Kepolisian Polres Bone untuk memanggil dan memintai keterangan pihak Dinas DBMCKTR tentang Perubahan status rekening kosong yang mengakibatkan kerugian Miliaran Rupiah.
“Intinya, kami juga akan mendesak Polres Bone untuk memanggil Dinas terkait, tentang Perubahan rekening tersebut.”Tegasnya
Sekedar diketahui, Vendor CV. Yusran Karya Pratama inisial WJ (36) dilaporkan ke Polres Bone dengan Nomor: LP / 355 / VI / 2022 / SPKT / RES BONE, pada hari Rabu (16/6/2022) oleh Direktur perusahaan PT. Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan yang didampingi Kuasa Hukumnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
(SHR)