BIMATA.ID, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mau gegabah menindaklanjuti aspirasi penggunaan ganja untuk medis. Partai berlambang Ka’bah ini menyebut, banyak pertimbangan yang harus dikaji menggunakan salah satu jenis narkotika golongan I tersebut untuk pengobatan.
Aspek pertama yang harus dipertimbangkan ialah dampak penggunaan ganja untuk medis. Manfaat atau keburukan dari penggunaan ganja untuk medis harus diperhitungkan secara matang
“Tentu seperti PPP dari partai Islam akan melihat dulu yang pertama dari mana, tentu dari sisi manfaat kesehatan manfaat mudarat,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/06/2022).
Setelah itu, dari aspek ajaran agama. Ha ini tentunya harus merujuk pada Al-Qur’an dan hadis.
Terakhir, yaitu ijtima atau kesepakatan ulama. Sebab, ada pertimbangan tertentu jika ingin menggunakan unsur yang dilarang sebagai obat.
“Dan kemudian ijtima para ulama terkait dengan obat. Obat tertentu itu seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, aspirasi penggunaan ganja untuk medis menjadi sorotan. Pasalnya, ganja merupakan barang haram yang digunakan, baik itu dalam hukum positif maupun agama. Bahkan, ganja masuk dalam kategori narkotika golongan I. Artinya, ganja tidak bisa digunakan untuk keperluan apa pun, termasuk medis.
Dalam hukum Islam, penggunaan ganja dilarang jika disalahgunakan karena menimbulkan efek membahayakan. Salah satu bentuk penyalahgunaan ganja, yaitu dilinting, dibakar, dan dihisap.
Lebih lanjut dalam laman tersebut juga disebutkan, penggunaan narkotika atau morfin diperbolehkan hanya untuk kepentingan medis. Sedangkan mabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram.
[MBN]