Berita

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Warga Sumut

BIMATA.ID, Sei Suka – Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan, telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korban Muhammad Nizar (41) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

“Inisial para tersangka adalah KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30 ), R (21), HM (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW (25), MIS (26), B (26), DMO (31), D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23), Mereka ditangkap secara terpisah di beberapa daerah yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Kota Medan, Deli Serdang dan di Provinsi Riau,” katanya, Jumat (18/03/2022).

Pihak nya juga menjelaskan, Berdasarkan hasil interogasi, aksi penganiayaan berujung kematian tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku PS karena perkataan kasar korban.

“Kemudian pelaku bersama rekan-rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Para tersangka sudah ditahan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi kejadian penganiayaan yang menewaskan korban Muhammad Nizar terjadi di sebuah warung di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Minggu (6/3). (oz)

Related Articles

Bimata
Close