BIMATA.ID, Jakarta — Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid kembali angkat bicara mengenai ancaman covid 19 terus menghantui masyarakat global, di Indonesia sendiri, korban meninggal akibat serangang covid 19 sudah melampaui angka psikologis, meski skenario pemotongan rantai penyebaran dan penanganan korban terus diupayakan oleh Pemerintah, namun belum ada tanda-tanda berakhir.
Karena itu menurut Razikin, pola penangan covid 19 sekarang belum terintegratif, ia mengingatkan pada dalam penanganannya HIV/AID dan Ebola beberapa waktu yang lalu, ada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 tahun 2012 sebagai landasan penangan HIV/AIDS dan Ebola.
Permenhan tersebut mengatur pengintegrasian setiap komponen pertahanan Negara menjadi satu kesatuan pertahanan dalam menghadapi ancaman militer dan nirmiliter.
“Dalam menghadapi ancaman nir militer, yang sangat kompleks dan multidimensional dalam bidang kesehatan, maka Kementerian Kesehatan RI merupakan unsur utama dan lembaga pemerintah maupun swasta lainnya sebagai unsur pendukung, termasuk TNI ada didalamnya,”paparnya
Razikin menambahkan, TNI itu memiliki kewajiban dalam membantu instansi lain baik di tingkat pusat maupun daerah melalui skenario Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang secara legal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Alumni Universitas Indonesia ini, menguraikan, kita meletakkan Covid 19 ini merupakan ancaman terhadap pertahanan negara bersifat nir-militer, dalam perkembangannya sekarang ini, covid 19 sudah mengalami metamorfosa, dan sulit dikenali serta sulit dikendalikan.
Penularanya bersifat endemik di hampir setiap provinsi di Indonesia. Ini merupakan ancaman nyata dan menghantui keselamatan penduduk Indonesia. Dalam konteks itu, Pemerintah bisa memberlakukan Perang selain Militer.
“Kedepan kita harus lebih antisipatif, kita dorong Pemerintah terutama Kementerian Kesehatan bersama-sama dengan Kementerian Pertahanan RI perlu membangun sistem surveilans yang lebih komprehensif dan tidak terbatas pada deteksi dini terhadap penyakit-penyakit infeksi menular yang berpotensi sebagai wabah saja, tetapi juga meliputi bahan-bahan berbahaya seperti Chemical, Biologycal, Radiologycal, Nuclear and Explossive (CBRN-E) yang berpotensi sebagai ancaman keselamatan bangsa dengan dampak paling buruk di bidang kesehatan” Tutup Razikin
Usman