BeritaHukum

Mantan Dirut ASABRI Adam Damiri Ajukan Banding

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, mengajukan banding atas vonis kasus korupsi PT ASABRI. Dirinya banding atas putusan 20 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan SIPP PN Jakpus, permohonan banding Adam diajukan pada Kamis, 6 Januari 2022. Selain itu, di SIPP PN Jakpus juga tercatat mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, yang mengajukan permohonan banding pada hari yang sama.

“Kami mengajukan banding,” ungkap kuasa hukum Adam Damiri, Michael R Pardede, Kamis (03/02/2022).

Diketahui, Adam dan Sonny dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT ASABRI. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Tuntutan jaksa terhadap Adam dan Sonny adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perwakilan keluarga Adam, Linda Susanti mengatakan, banding dilakukan demi mencari keadilan. Dirinya meyakini, perbuatan Adam tidak merugikan negara.

“Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum, sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga,” kata Linda.

Linda optimistis terkait banding tersebut. Dirinya menyinggung terkait dissenting opinion hakim anggota Mulyono pada putusan Adam.

Dissenting opinion hakim itu, menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK RI masih bersifat potensi. Sehingga, hitungan kerugian negara tersebut tidak terbukti.

Linda berharap, MA RI dapat mengabulkan permohonan banding Adam dan mendapat putusan yang adil.

“Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga, putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri,” tandasnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close