BeritaHukum

KPK Segera Eksekusi Mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju ke Lapas

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Stepanus Robin Pattuju, tidak melakukan upaya banding terhadap vonis 11 tahun penjara yang diterimanya. KPK RI juga tidak melakukan langkah hukum tersebut.

“Saat ini, perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/01/2022).

Dia menyampaikan, Robin segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena tidak ada upaya hukum lanjutan dan segera menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.

Ali mengemukakan, KPK RI meyakini tidak mengajukan banding lantaran analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Lembaga Antikorupsi ini tengah menunggu salinan putusan pengadilan Robin.

“Kami berharap, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud,” ujarnya.

Robin divonis selama 11 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Robin juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 2.322.577.000. Bila tak sanggup membayar, maka akan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara.

Robin terbukti bersalah menerima suap terkait penanganan perkara di KPK RI. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain, yang juga menjadi pesakitan dalam perkara tersebut.

Maskur telah divonis sembilan tahun penjara dan dikenakan denda pidana Rp 500 juta subsider enam bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 10 tahun bui dengan denda serupa.

Seperti diketahui, Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp 11 miliar dan USD36 ribu (Rp 513 juta). Uang tersebut didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK RI.

Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close