BeritaHukumPolitik

Farhan Sebut Ultimatum Presiden Soal RUU TPKS Sejalan dengan Perjuangan NasDem

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) mengultimatum Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Bintang Puspayoga untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Negara menekankan, harus ada percepatan mengingat makin banyak kasus kekerasan seksual yang harus ditangani secara serius. Perlindungan terhadap korban juga perlu menjadi perhatian, dan ini semua membutuhkan peraturan perundangan sebagai landasan hukumnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Farhan menilai, langkah Jokowi menekan dua menterinya untuk mengakselarasi RUU TPKS di DPR RI sebagai langkah tepat.

Politikus Partai Nasional Demokrai (NasDem) ini menyampaikan, DPR RI tidak mengesahkan RUU TPKS menjadi draft final inisiatif dalam Sidang Paripurna pada 16 Desember 2021 lantaran belum melewati tahapan di Badan Musyawarah (Bamus).

“Perintah Presiden Jokowi tersebut sejalan dengan perjuangan Fraksi Partai NasDem selama ini, agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang karena itu sangat ditunggu oleh masyarakat,” ucap Farhan, dalam keterangan persnya, Rabu (05/01/2022).

Farhan menjelaskan, instruksi Presiden Jokowi idealnya menjadi atensi bagi seluruh anggota dewan untuk memprioritaskan RUU tersebut.

“Kita harapkan perintah tersebut menjadi pelecut semangat semua pihak, terutama pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR untuk segera merampungkan RUU yang sejak 2016 mangkrak di Senayan itu,” jelasnya.

“Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini hendaknya menggugah legislator untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut, guna melindungi para korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak,” lanjut legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) I ini.

RUU TPKS, ungkap Farhan, sudah saatnya disahkan mengingat berbagai kasus asusila di beberapa daerah mulai terungkap. Dia berharap, RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam masa persidangan dewan mendatang yang akan dibuka pada 10 Januari 2022.

Farhan berharap, fraksi-fraksi di DPR RI serta semua kelompok kepentingan bersemangat mendukung percepatan pengesahan RUU TPKS. Pasalnya, penegasan Presiden Jokowi merupakan atensi besar dari Pemerintah RI terhadap RUU TPKS.

“Ini untuk pertama kali Presiden secara spesifik mendesak, agar sebuah RUU segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Pernyataan Presiden tersebut juga menyentil kepekaan dan kepedulian DPR terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat. Presiden sepertinya geregetan melihat parlemen adem ayem, sementara masyarakat dihadapkan dengan predator seksual,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close