BIMATA.ID, Jakarta – Penasihat Hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengatakan, laporan yang dibuat kliennya telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik, yang dalam hal ini terlapornya adalah selebgram Ayu Thalia.
“Laporan polisi Nicholas Sean di Polres Jakarta Utara oleh penyidik telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramzy, Sabtu (11/12/2021).
Ramzy mengapresiasi keputusan penyidik yang terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Meski belum ada sosok tersangkanya, tapi dipastikan bahwa tindakan Ayu Thalia termasuk perbuatan melawan hukum.
“Belum (ada tersangka), tapi statusnya sudah ditingkatkan tahap penyidikan, yang artinya penyidik meyakini adanya peristiwa pidana. Selanjutnya penyidik menentukan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyampaikan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama terus diusut.
“Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Kita kumpulkan bukti-bukti dan sebagainya. Dalam proses,” ujarnya.
[MBN]