BeritaHukum

Bejat! Anak Berusia 14 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil

BIMATA.ID, Madiun – Seorang anak yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diduga disetubuhi oleh ayah tirinya hingga membuatnya hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada 23 Agustus 2021.

Kejadian tersebut membuat ayah kandung korban berinisial SN, melaporkan ayah tiri dari anak kandungnya ke pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan.

“Kami sudah menerima. Pelapor melaporkan seorang ayah tiri yang tinggal serumah dengan anak kandungnya. Pelapor dan ibu korban ini telah bercerai,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Rabu (29/09/2021).

Menurut keterangan pelapor, informasi itu diperoleh dari putrinya dua hari sebelum melahirkan bayi.

Sementara itu, ibu korban juga telah mengkonfirmasi informasi tersebut kepada korban, dan korban pun mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak dua kali.

Pelapor sendiri terakhir bertemu dengan putrinya pada lebaran tahun 2021. Atas laporan itu, Polres Madiun akan melakukan panggilan terhadap saksi-saksi.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close