BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait pasal alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK RI.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, gugatan untuk membatalkan Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK RI menolak seluruh gugatan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya, dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube MK RI, Selasa (31/08/2021).
MK RI memberi sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Majelis Hakim Konstitusi menilai, Pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C tidak bertentangan menurut hukum.
Hakim Konstitusi menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK RI tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. MK RI menyebutkan, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.
“Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya. Terlebih, jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat,” urai Majelis Hakim.
Dalam putusan tersebut, terdapat empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (concuring opinion). Empat orang ini adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Empat orang Hakim Konstitusi itu memberikan beberapa pertimbangan. Salah satunya, para pegawai KPK RI seharusnya diangkat menjadi ASN jika merujuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada kepastian hukum, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga Negara. In casu hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945,” pungkas Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
Gugatan pegawai KPK RI yang kini berstatus nonaktif tersebut diajukan terhadap Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK RI terhadap Pasal 1, Pasal 28D Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UUD 1945. Gugatan dilayangkan usai polemik TWK alih status menjadi ASN.
Salah satu pegawai nonaktif KPK RI, Hotman Tambunan menyatakan, uji materi itu sekaligus untuk menguji putusan MK RI dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021 lalu. Dalam putusan ini, peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK RI.
“Sehingga, isu yang beredar di publik, kesimpangsiuran kita bawa ke sidang MK, sehingga terbuka semua,” ucapnya, usai mendaftarkan gugatan pada awal Juni 2021.
[MBN]