BeritaHeadlineHukum

Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Kupang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali meggelar sidang kasus dugaan korupsi aset daerah, berupa tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, senilai Rp 1,3 triliun, Rabu, 30 Juni 2021.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan Majelis Hakim untuk terdakwa mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula, dipimpin Majelis Hakim Wari Juniati. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry C Franklin, Hendrik Tiip, Emi Jehamat, serta Hero Ardi dan kuasa hukum terdakwa, Jefri.

Terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu secara virtual. Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dengan begitu, terdakwa Agustinus CH Dula divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus ini terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan kepada terdakwa Agustinus CH Dula, Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati mengatakan, jika terdakwa maupun JPU tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain, seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan.

Terdakwa Agustinus CH Dula melalui kuasa hukumnya, Jefri menyatakan pikir–pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Hal senada diungkapkan JPU Kejati NTT, Herry C Franklin menyatakan, pihaknya juga pikir–pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close