BeritaHukum

Tertipu Makelar Tanah, Nenek Halmah Buta Huruf Menangis Karena Menang di Pengadilan

BIMATA.ID, Deli Serdang – Bukannya untung hasil jual tanah, nenek Halmah usia (86) yang buta huruf dan anaknya nenek Siti Usnah (71) malah buntung kena ditipu seorang makelar mafia tanah.

Hasil penjualan pembebasan lahan tol seluas 1.273 meter tidak bisa dinikmati, mereka hanya bisa maratapi nasib tinggal di gubuk sempit dekat jalur tol di tanah yang mereka miliki di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Upaya hukum pun terpaksa ditempuh hingga akhirnya ada secercah harapan untuk nenek Halmah dan Siti Usnah bisa menang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

“Gugatan penggugat dikabulkan,” tutur Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Rina Sembiring, Kamis (17/06/2021).

Hardi Prayetno Lubis dan istrinya, Nilawati menjadi pihak tergugat yang dinilai telah menipu nenek Halmah. Para tergugat berhasil memanfaatkan kelemahan nenek tersebut karena buta huruf.

Dengan begitu, Hakim menilai, ada perbuatan melawan hukum dari para tergugat. Dalam putusan itu, hakim menyatakan, Hardi dan Nilawati wajib memberikan hak ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar.

“Mengenai harta yang didapat dari uang hasil penipuan milik penggugat dikembalikan ke penggugat,” imbuh Majelis Hakim.

Kuasa Hukum nenek Halma, Rinto Maha, menceritakan kronologi awal nenek tersebut mendapatkan ganti rugi atas lahan milik mereka senilai Rp 2,1 miliar dan anaknya Siti Usnah mendapat Rp 250 juta dari PT Jasa Marga.

Nenek Halmah dan Siti Usnah merupakan orang yang bekerja serabutan. Mereka buta huruf karena tidak mengenyam pendidikan. Kondisi ini yang membuat seseorang bernama Hardi dan Nilawati memperdaya mereka hingga uang ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar berpindah tangan kepada makelar.

Atas putusan itu, Kuasa Hukum nenek Halma menilai, kalau putusan dari hakim sudah tepat. Ia pun mengapresiasi putusan tersebut karena sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Sepatutnya memang hakim bisa berempati atas kesulitan dari warga yang berperkara. Ini sesuai dengan perintah Undang-Undang kalau hakim harus bisa memberikan keadilan ke tengah masyarakat,” ucap Rinto.

Oleh karenanya, sudah selayaknya hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close