Hukum

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Di Makassar, Penggugat Hadirkan Saksi Mantan Lurah

Bimatanews.com, Sul-Sel — Sidang perdata lanjutan kasus sengketa lahan di Jl Metro Tanjung Bunga (depan Rumah Sakit Siloam) kembali digelar pada hari kamis, 30 Januari 2020.

Dalam gelaran sidang itu, pihak penggugat Hamsah Dg Muntu diwakili oleh kuasa hukumnya Ibrahim Bando SH. Lalu, pihak tergugat Hj. Najmiah serta perusahaannya PT Mariso Indoland diwakili oleh kuasa hukumnya Muhdar SH dan Risal SH selaku kuasa hukum PT Passokkorang tergugat ke-6.

Kuasa hukum Hamsah menghadirkan saksi mantan pejabat Lurah Mattoangin periode 1992 di persidangan tersebut. Kesaksian mantan Lurah itu menguatkan posisi garapan penggugat.

“Bahwa betul kami yang membuatkan surat keterangan garap untuk pak Hamsah Dg Muntu di tahun 1992 Pak. Karena dasar surat keterangan obyek pajak P2 dari Ipeda, jadi nomor obyek pajak Hamsah Dg Muntu adalah 0220 tersebut pak Hakim,” papar pensiunan pejabat pemkot Makassar, Kamis (30/1/2020).

Sidang perkara perdata No.02/Pdt.G/2019/PN.Mks yang digelar akhir Januari ini merupakan kesaksian tambahan yang diajukan oleh pihak Hamsah.

Hamsah menggugat ahli waris Hj Najmiah Muin diantaranya Prof. Muin Liwa, Murdiana Muin, Nurnajmul, St Muhyina Muin, PT Mariso Indoland dan PT Passokkorang selaku pihak yang kini berdiri di atas lokasi tersebut.

Perkara perdata tersebut juga sebelumnya memiliki penggugat intervensi, yakni Abu Bakar. Namun, menurut kuasa Hukum Hamsah dalam beberapa sidang terakhir, pihak Abu Bakar sudah tidak muncul kembali dalam persidangan. Perkara perdata ini didaftarkan awal Januari tahun 2019 lalu di PN Makassar.

Hamsah mengkonfirmasi ke teman-teman media bahwa dirinya hanya pernah melakukan perikatan dengan Hj Najmiah Muin.

“itu saja DP (Down Payment), tapi tiba-tiba ada berdiri papan bicara disana atas nama PT Mariso Indoland dan PT Passokkorang,” tutur Hamsah.

Tags

Tulisan terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bimata
Close