BeritaHukum

KPK Tangani Kasus Baru Dugaan Suap Mutasi Jabatan di Pemkot Tanjungbalai

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali menangani kasus baru. Perkara rasuah mengenai dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri, membenarkan adanya perkara baru tersebut.

“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/04/2021).

Dalam perkara itu, KPK RI sudah menetapkan tersangka. Namun, nama tersangka masih disembunyikan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

KPK RI juga belum bisa membeberkan kronologi perkara untuk menjaga kerahasiaan penyidikan. Nama tersangka dan konstruksi kasus akan dibeberkan saat penahanan tersangka.

“KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat,” pungkasnya.

Saat ini, KPK RI terus mengumpulkan bukti terkait rasuah tersebut. Lembaga Antikorupsi ini akan memanggil beberapa saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari informasi baru.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK RI, Firli Bahuri membantah jika pihaknya menjaring Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Lembaga Antirasuah ini hanya melakukan penggeledahan di rumah Syahrial.

“Kami tidak melakukan OTT. Kalau ada OTT, pasti kami sampaikan ke rekan,” ujarnya, Selasa (20/04/2021).

Firli menyampaikan, penyidiknya sedang melakukan pencarian barang bukti di sekitar Tanjungbalai. Salah satu tempat yang digeledah, yakni rumah Syahrial.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close