BeritaEkonomiHukumNasionalOtomotifUmum

Pemerintah Siapkan Aturan Kendaraan Listrik

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah terus mempersiapkan peraturan terkait penggunaan kendaraan listrik. Tidak hanya untuk mobil atau motor pribadi, tapi juga transportasi umum dengan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Dijelaskan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia untuk menyusun peta jalan pengimplementasian e-mobility.

“Kami tengah menyiapkan draf road map implementasi e-mobilty, program transportasi massal berbasis listri di Indonesia bersama dengan World Bank. Ini akan dimulai di Bandung, Surabaya, dan Medan sebagai pilot project,” jelas Budi.

Lanjutnya, salah satu upaya yang dilakukan melalui program E-Mobility Plan, yakni penggunaan bus listrik yang beroperasi di Tanah Air.

Program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mengakselerasi percepatan pengembangan kendaraan listrik, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Saya sampaikan kebijakan pemerintah saat ini juga mendorong penggunaan bus, angkutan kota, hingga kendaraan pribadi yang berbasis listrik,” imbuhnya.

Guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah juga menawarkan kerjasama kepada pihak swasta untuk menjadi investor dalam membangun uji fasilitas kendaraan atau proving ground.

Dalam rangka memenuhi semua persyaratan teknis dan kelayakan jalan kendaraan listrik berstandar global, pemerintah menawarkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Dunia Usaha (KPBU).

 

Tags

Related Articles

Bimata
Close