BeritaHeadlineHukum

Kades Sukowarno Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Gunakan Dana Covid-19 untuk Judi

BIMATA.ID, Mura – Askari (43) selaku Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kini terancam hukuman mati setelah menggunakan dana pencegahan Covid-19 untuk bermain judi.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (01/03/2021) sore.

Menurut Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

“Padahal salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp 600 ribu per kepala keluarga,” tuturnya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

“Sebagaimana pasal yang didakwakan, maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Lalu, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Corona (Covid-19), maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Meski begitu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close