BIMATA.ID, Tolitoli – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Tolitoli bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) liar.
“Di bulan Oktober ini, kita menyasar Kelurahan di Kecamatan Baolan. Sementara, di bulan November nanti dijadwalkan di Kecamatan Galang dan Kecamatan Dakopemean. Selanjutnya, di bulan Desember akan dilakukan penertiban di Kecamatan Lampasio,” ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Rustam Dj Datuamas, Rabu (21/10/2020).
Penertiban APK tersebut akan dilakukan hingga hari tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan menyasar seluruh Kecamatan di Kabupaten Tolitoli.
Menurut Dia, berdasarkan data inventaris pelanggaran APK dari Bawaslu Kabupaten Tolitoli, tercatat ada sekitar 500 APK yang tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten Tolitoli, yang dianggap melanggar regulasi dalam Pilkada Serentak 2020.
Dari data yang diterima, mayoritas jenis pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pelanggaran pemasangan, seperti menempelkan APK di pohon dengan menggunakan paku dan memasang APK di fasilitas umum.
“Barang bukti yang kita amankan akan dilakukan pendataan,” tutur Rustam.
[MBN]