BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menuturkan, jumlah pemilih pemula di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang digelar 9 Desember mendatang bertambah menjadi 456.256 orang.
Pemilih pemula adalah pemilih yang baru berusia 17 tahun dan pertama kali memilih di Pemilihan Umum (Pemilu).
“Nah pemilih pemula yang kita dapatkan dari DP4 penyerahan pertama, itu ada 3.061.000, tetapi kemudian karena hari H Pilkada tunda ke Desember 2020, maka ada penambahan jumlah pemilih pemula, yaitu yang diserahkan pada 18 Juli 2020 oleh Kemendagri sejumlah 456.256 orang, jadi pemilih pemula ini yang nanti pada tanggal 9 Desember sudah berusia 17 tahun,” tutur Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, dalam acara Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2020, di YouTube Kemendagri RI, Selasa (6/10/2020).
Saat ini, KPU RI juga masih memutakhirkan data pemilih di Lapas. KPU RI bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
“Kemarin kita juga mengundang Kemenkum HAM memberikan akses untuk pemilih di Lapas. Jadi bapak ibu sekalian, kami akan mendata beberapa, kemudian para narapidana yang mempunyai hak pilih yang tidak dicabut hak pilihnya, jadi nanti kita sedapat mungkin bagaimana akses bagi narapidana tersebut untuk memilih,” tandas Ilham.
Terakhir, KPU RI memastikan akan melindungi data diri pemilih. Saat ini, KPU RI telah membuat aturan ke daerah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala.
“KPU sudah membuat surat edaran kepada seluruh Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan juga menurut amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu harus diupdate secara berkesinambungan. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang dilakukan dengan cara berkala. Artinya, ketika Pemilu saja dilakukan update terhadap data pemilih, UU Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan kepada kami untuk melakukan pemutakhiran data secara berkesinambungan,” ucap Ilham.
[MBN]