Politisi PKB Duga Kasus Jiwasraya Libatkan Banyak Pihak Lain di Luar yang Diselidiki
BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Mohamad Toha dari Fraksi PKB menduga kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melibatkan banyak pihak lain di luar yang sudah diselidiki dan ditetapkan sebagai terdakwa maupun tersangka.
Hal ini disampaikan Toha mengomentari status tersangka baru berinisial FH yang merupakan salah satu deputi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada sekitar Rp100 triliun aliran dana yang ditelusuri terkait kasus tersebut.
“Kuat dugaan kasus ini melibatkan banyak pihak lain di luar yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan tersangka. Pihak ini sangat mungkin tidak hanya di Jiwasraya dan OJK, mengingat besarnya aliran dana yang diselidiki PPATK hingga Rp100 triliun,” kata Toha kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (4/9).
Menurut Toha, walapun PPATK mengakui masih melakukan penyelidikan secara total untuk menyimpulkan mana transaksi yang normal dan menyimpang, besarnya aliran dana hingga Rp100 triliun menunjukkan betapa kompleks dan komplikasinya kasus korupsi ini.
“Kompleks dan komplikasinya suatu kasus menunjukkan banyak pihak lain yang terlibat. Maka saya dukung upaya PPATK untuk menelusuri aliran uang, follow the money, untuk menemukan pihak lainnya yang terlibat agar terbongkar siapa saja yang menikmati uang haram itu,” kata Toha.
Toha pun meminta Kementerian BUMN untuk proaktif membantu proses penyelidikan kasus Jiwasraya dengan membuka akses baik kepada Kejaksaan Agung maupun PPATK untuk mengungkap secara kasat mata kasus tersebut.
“Kepercayaan nasabah kepada Jiwasraya yang terkhianati harus diobati tidak hanya mengembalikan uang nasabah tapi juga membongkar siapa saja yang terlibat,” tegas Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah V ini.
Sebelumnya, Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae bahwa sejak Januari 2008 hingga Agustus 2020 aliran dana keluar masuk ada Rp100 triliun
“Kami jelaskan bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 ini ada Rp100 triliun. Itu meliputi uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI atau pihak lain. Kami masih melakukan penyelidikan secara total untuk menyimpulkan mana transaksi yang normal dan yang dianggap ‘mencurigakan’,” ungkap Dian saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).
Dian pun mengaku dalam penyelidikan pihaknya butuh waktu yang tak sebentar, pasalnya semua aliran dana, baik yang besar maupun kecil akan diselidiki pihaknya. Dia menjelaskan prinsip kerja PPATK adalah mengikuti aliran uang alias follow the money.
“Komplikasi kasus ini cukup besar, semua aliran dana sekecil apapun harus kita ikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, pemeriksaan dilakukan dengan 53 bank, dan 49 non bank juga. Prinsip kami adalah follow the money,” jelas Dian.
Kejagung sendiri sudah mengumumkan 14 tersangka baru dalam kasus ini. Salah satu tersangka baru yang diumumkan Kejagung adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, sedangkan 13 tersangka sisanya merupakan manajer investasi dari sejumlah perusahaan investasi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan oleh Kejagung dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. Keenam tersangka sendiri kini tengah mejalani proses persidangan.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.