BIMATA.ID JAKARTA Tim Opsnal Reskrim Polsek Mampang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Iwan Ridwanullah, berhasil mengungkap perkara viral dengan melakukan penangkapan terhadap 1 orang dalam perkara penggunaan senjata api secara illegal di media sosial pada Sabtu, (23/3/2024), sekira jam 01.50 Wib.
Kapolsek Mampang, Kompol. David Y. Kanitero S.I.K., M.SI. mengatakan penangkapan tersangka, Harits Rahman Rizky, berkat penelusuran dari informasi berita viral dari akun instagram @Jakartaselatan24Jam.
“Sesuai keterangan akun tersebut ada di depan kantor imigrasi, setelah dicek ternyata tidak ada. Selanjutnya dilakukan penelusuran ciri-ciri lokasi sesuai dengan video yang saat itu terekam bahwa terdapat toko Velg RWHEEL di Jalan Mampang Prapatan Raya. Hasil pengecekan CCTV, ternyata kejadian penodongan benar terjadi di depan toko Velg tersebut. Pelaku beserta mobil dan Nopolnya terlihat jelas, lalu tim Opsnal menelusuri dan mendatangi alamat dari Nopol kendaraan tersebut dan didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah. Dan pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kompol David dalam keterangannya.
Setelah pengakuan tersebut Tim Opsnal melakukan penggeldahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api airsoft gun dan 1 pucuk senjata korek api. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Mampang.
Tersangka dan barang bukti yang disita berhasil diamankan pada Sabtu, (23/3/2024) pukul 00.40 Wib di Kawasan jalan Griya Cibinong Indah, Nanggewer Kabupaten Bogor Jawa Barat.
(W2)