
BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengganti posisi hakim anggota dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Penggantian dilakukan terhadap Hakim Ali Muhtarom yang sebelumnya menjadi salah satu anggota majelis dalam sidang tersebut.
Langkah tersebut diambil setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas atas kasus ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan status tersangka terhadap Ali dilakukan pada Senin dini hari (14/4), dalam operasi yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” ucap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin. Sebagai pengganti, pihak pengadilan menunjuk Alfis Setiawan untuk mendampingi Hakim Purwanto Abdullah dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Kepemimpinan Berani dan Visioner: Prabowo Serukan Inspirasi dari Sejarah Turki
Setelah formasi majelis hakim disesuaikan, sidang pun dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar. Kerugian itu muncul akibat penerbitan izin impor gula kristal mentah pada 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi dengan kementerian lain dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tidak hanya itu, Lembong juga dituding memberikan izin impor kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki wewenang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan produsen gula rafinasi. Ia juga tidak menunjuk BUMN untuk mengelola stabilisasi pasokan dan harga gula, melainkan memberikan penugasan kepada beberapa koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Juga: Prabowo Serukan Keadilan bagi Palestina: Dunia Tidak Boleh Diam!