BeritaEkonomiHukumNasionalPeristiwaUMKM

Pemerintrah Berikan Kemudahan Bagi Pelaku UMKM

BIMATA.ID, Jakarta- Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kini menjadi wiraswasta kelas satu. Mereka mendapat sejumlah kemudahan. Mulai mengurus nomor induk berusaha (NIB), mendapat beragam pelatihan, bantuan permodalan, serta berhak mendaftarkan usahanya ke e-katalog untuk memenuhi kuota minimal pemanfaatan barang atau jasa lokal kebutuhan pemerintah.

Bersamaan itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyerahkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) kepada 250 pelaku UMKM di balai Desa Sekaran Kecamatan Siman, Rabu (28/09/2022). Pemkab Ponorogo sengaja menggandeng Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat dalam kemudahan pengurusan SHAT itu.

‘’Bertujuan mensejahterakan dan memulihkan kondisi perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19,’’ujar Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Menurutnya, ada sekitar 3.800 UMKM yang tersebar di 21 kecamatan di Ponorogo. Usaha mereka kian menggeliat setelah sederet kebijakan pemerintah berpihak kepada pelaku bisnis dengan nilai kekayaan dan hasil penjualan tertentu itu. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ponorogo sudah memasukkan sebanyak 176 produk lokal dalam 14 etalase e-katalog yang tersedia.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close