BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana untuk menangani 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini berlangsung sejak Rabu (8/1/2025) dan dijadwalkan berlangsung hingga 16 Januari 2025.
Dari 314 permohonan yang diajukan, hanya 310 perkara yang berhasil diregistrasi setelah melalui proses verifikasi. Pengajuan permohonan dilakukan melalui dua metode, yaitu daring melalui portal simpel.mkri.id dan secara langsung di Gedung MK.
MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara sesuai mandat yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024. Dengan demikian, putusan final atas sengketa pilkada ini harus diumumkan paling lambat 11 Maret 2025.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mekanisme panel digunakan untuk memastikan efisiensi. Sembilan hakim konstitusi dibagi ke dalam tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga hakim yang akan menangani perkara secara paralel.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Koperasi Indonesia Menyaingi Skala Internasional
Sidang dilakukan di tiga ruang berbeda, yakni Gedung I, Gedung II, dan melalui kanal YouTube MK. Pembagian jumlah perkara dilakukan secara proporsional, dengan Panel I dan Panel III masing-masing menangani 103 perkara, sementara Panel II menangani 104 perkara.
Selain itu, MK menerapkan kebijakan bahwa hakim konstitusi tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya guna menjaga integritas dan independensi. “Mekanisme ini disusun untuk memastikan seluruh proses berjalan efisien dan tepat waktu,” ujar Faiz.
Dalam proses registrasi, MK mencatat 310 perkara ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Dari jumlah tersebut, 23 perkara melibatkan sengketa hasil pemilu gubernur, 49 perkara terkait wali kota, dan 238 sisanya merupakan perselisihan bupati dan wakil bupati.
Setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, MK akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait. Proses ini dijadwalkan berlangsung mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Kewenangan MK untuk menangani sengketa hasil pemilu diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. MK berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final, termasuk sengketa hasil pemilihan umum, pengujian undang-undang, serta perselisihan antar lembaga negara.
MK optimis dapat menyelesaikan seluruh perkara sesuai jadwal. “Dengan pengalaman panjang menangani sengketa pilkada, kami yakin dapat menuntaskan seluruh proses dengan transparan dan profesional,” ujar Faiz.