BeritaNasionalOtomotif

Polisi Ungkap Pencurian Ratusan Motor dan Mobil yang Akan Dikirim Keluar Indonesia

BIMATA.ID – JAKARTA: Satu orang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GS, kasus pencurian, penggelapan motor dan mobil atau UU Fidusia. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial MY dan EI

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Putra menyampaikan pelaku pencuri melancatkan aksinya periode Februari 2022 dan Januari 2024.

“Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan motor dan mobil di gudang kosong Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka mendapat kenderaan curian dari wilayah Jabotabek, Jateng, Jabar dan Jatim,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Menurut Wira, pengiriman motor dan mobil curian memakai jasa kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Dili Port Kota, Timor Leste.

“Barang bukti yang berhasil di sita motor sebanyak 214 unit, sedangkan mobil 46 unit,” terang Wira.

Kemudian, tersangka membeli dan menampung motor dan mobil curian. Tersangka menyimpan atau menampung motor dan mobil dari debitur. Tersangka membeli motor dan mobil dari para yang tidak membayar cicilan, atau dari debitur yang menggunakan identitas palsu dan fiktif.

“Diduga motor dan mobil hasil curian, penggelapan kenderaan tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK atau BPKB,” papar Wira.

Biasanya pengiriman motor dan mobil curian dilakukan tersangka dengan kontainer sebulan sekali. Untuk motor dan mobil curian harga bervariasi.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, jo Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 36 jo Pasal 37 UU No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close