BeritaHukum

Eksepsi Munarman Ditolak, Penasihat Hukum: Kita Sudah Menduga

BIMATA.ID, Jakarta – Tim penasihat hukum Munarman, sudah menduga eksepsi atau nota keberatan dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 12 Januari 2022.

Anggota penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengemukakan, sudah memprediksi sidang putusan sela nota keberatan Munarman dan penasihat hukum pasti ditolak Majelis Hakim.

“Sebenarnya kita sudah menduga. Banyak yang kita anggap tidak dijalankan sesuai prosedur,” ujarnya, di PN Jakarta Timur, Rabu (12/01/2022).

Lantaran eksepsi ditolak, sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman bakal dilanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Pihaknya siap mengikuti sidang selanjutnya guna membuktikan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Munarman.

Adapun sidang pemeriksaan saksi akan dimulai dari pihak JPU pada Senin, 17 Januari 2022. Tim penasihat hukum Munarman menjelaskan, saksi yang dihadirkan berstatus sebagai tahanan. Namun, tahanan yang dimaksud tidak dijabarkan terkait kasus apa.

“Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda atau di Cikeas, sisanya di Makassar. In Sya Allah sidangnya (pemeriksaan saksi) juga offline pasti dihadirkan langsung,” jelas Aziz.

Berhubung pemeriksaan saksi lebih dulu diawali dari pihak JPU, Aziz menuturkan, masih mempersiapkan dan belum bisa membeberkan para saksi yang mereka hadirkan.

“Dari kita masih lumayan lama, setelah dari jaksa selesai baru dari kita. Kita sudah disiapkan juga saksi fakta dan saksi ahli,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close