BeritaPeristiwaRegional

Dugaan Pencemaran Udara di Serang dan Lingkungan, Lemtaki Laporkan PT. Datong Lightway International Technology ke Kejati Banten

BIMATA.ID SERANG Pasca peristiwa kebocoran kimia PT. Chandra Asri Pasific di Cilegon 22 Januari 2024 yang menyebabkan sejumlah orang mengalami gangguan pernafasan, perut mual hingga jatuh pingsan. Masyarakat Serang dibuat resah dengan aktivitas industri manufaktur pengelolaan bijih timah PT. Datong Lightway International Technology di Cikande Rangkasbitung KM16 Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan. Perusahaan Cina itu menyemburkan asap hitam pekat, bau menyengat dan mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 kali dalam sehari.

“Masyarakat Serang, terutama daerah sekitar beroperasinya PT. Datong menjadi resah. Masalahnya udara mengandung asap yang membuat mata pedih, menyebarkan bau menyengat yang membuat sesak nafas dan perut mual, dan suara dentuman keras yang mengganggu aktivitas warga,” kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo kepada media (24/1)

Menurut Edy, untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Serang maka kami akan mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memperhatikan ancaman tersebut dari aktivitas PT. Datong Lightway International Technology yang berpotensi menimbulkan Masalah kesehatan masyarakat jangka pendek maupun jangka panjang.

“Untuk itu kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar mengambil tindakan. Selain kepada Kejati, kami juga melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, hingga kementerian. Supaya masalah ini diatensi dan diproses hukum secara tegas.” katanya.

Edy menjelaskan, timnya terus melakukan investigasi terkait dugaan pembuangan limbah ke lingkungan. Sebab PT. Datong diduga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah hasil produksi pabrik dibuang langsung ke lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran.

“Kita minta semua yang terkait operasional PT. Datong dievaluasi, bagaimana perijinannya? Sejak awal masyarakat sudah menolak, sehingga patut dipertanyakan persetujuan penyusunan amdal nya.” ujarnya.

PT. Datong Lightway International Technology di Cikande berdiri tahun 2019, dan mulai ujicoba operasional pertengahan tahun 2020. Masyarakat langsung menyatakan menolak lantaran pabrik mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 kali dalam sehari yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, perusahaan itu juga menyemburkan asap hitam pekat yang menyebabkan mata pedih, menyebarkan bau menyengat yang membuat mata pedih dan perut mual.

“Sekarang tim kami juga menemukan pembuangan limbah hasil industri di belakang pabrik. Tentu semua praktek itu berbahaya.” tegas Edy.

Untuk itu, Edy menegaskan agar semua pihak terkait memberikan atensi, agar perusahaan yang mengelola bijih timah ditelusuri juga asal usul bahan industri tersebut, legal atau ilegal. Di mana dalam sebuah kesepakatan bisnis dengan pihak lain dinyatakan, perusahaan tersebut mengelola bijih timah dari luar negeri.

“Kita akan terus kembangkan investigasi terkait industri logam berat tersebut. Kepentingan masyarakat sekitar harus dilindungi dan dijamin. Kalau tidak kita minta perusahaan itu ditutup saja. Maka kita minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki semua dokumen perijinan dan operasional perusahaan yang terindikasi melanggar banyak peraturan perundang-undangan.” tambah Edy.

Lemtaki juga berencana bakal menggelar aksi unjuk rasa jika dirasa perlu, jika laporan kepada pihak aparat penegak hukum tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. “Masyarakat Banten jangan dibuat ketakutan dengan banyaknya industri yang merusak lingkungan, sebagaimana terjadi di Cilegon dengan kebocoran zat kimia, termasuk industri logam berat di Serang ini,” tutupnya

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close