BeritaHukumNasional

Direskrimum Polda Sumsel  Pimpin Ungkap Kasus Video Viral Kekerasan Remaja

BIMATA.ID PALEMBANG  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel pada Rabu (17/1/2024).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SIK, yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarti, SIK, dan Kasar Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel mengungkapkan kasus video viral kekerasan yang meresahkan masyarakat Palembang. Video tersebut menunjukkan duel antara dua remaja putri dengan senjata tajam celurit panjang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kuburan Cina, Jalan Sukabangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan antara Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang, diketahui bahwa dua remaja putri tersebut masih di bawah umur, yakni INT (15) dan BTR (14). Kedua remaja ini mengalami luka selama duel yang dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kuburan Cina.

Tim gabungan juga mengamankan remaja laki-laki dengan peran berbeda, yaitu DK dan BR sebagai penonton perkelahian, serta KV yang menjadi wasit sambil mengacungkan benda berbentuk pistol. KV merekam dan mendistribusikan video tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel menjelaskan bahwa pistol yang diacungkan oleh KV bukan senjata api, melainkan korek api yang berbentuk senjata api. Barang bukti yang diamankan meliputi korek api berbentuk senjata api, baju kaos, handphone, celana panjang jeans, jaket budi panjang, dan celana panjang warna pink.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  disangkakan kepada pelaku duel sesuai laporan polisi adalah Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 184 ayat (2) dan ayat (3). Sedangkan untuk remaja laki-laki yang bertindak sebagai wasit, akan dikenakan Pasal 186 ayat (2) huruf 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun.

Direktur Reskrimum Kombes pol Anwar menegaskan bahwa kedua pelaku duel akan menghadapi peradilan anak, mengingat keduanya masih di bawah umur. Sementara untuk remaja laki-laki lainnya, penyelidikan masih dalam proses, dan pembinaan terhadap mereka akan diutamakan.

Anwar menambahkan bahwa kasus seperti ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk keluarga, dunia pendidikan, lingkungan, dan tokoh-tokoh masyarakat. Mengingat fenomena ini memerlukan tindakan nyata untuk membentuk mental generasi penerus yang lebih baik, sehingga kejadian serupa dapat dicegah.

 

 

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close