Polisi Amankan GDA Oknum Mahasiswi Kasus Penipuan Tiket Coldplay Hingga Rp 5,1 Miliar
BIMATA.ID JAKARTA Polres Metro Jakpus tetapkanPolis mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser musik band asal Inggris Coldplay.
Dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat, tersangka Ghisca mengakui telah melakukan tindak penipuan yang merugikan banyak orang.
“Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya,” ujar Ghisca kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Ghisca juga mengatakan akan menjalani dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya saat ini. “Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Saat ini, Ghisca dilaporkan oleh enam orang dengan total kerugian Rp5,1 miliar untuk 2.268 tiket. Adapun rincian laporan pertama dengan total nilai kerugian sebesar Rp1,35 miliar untuk 700 tiket.
Untuk laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp1,030 miliar untuk 600 tiket. Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp1,3 miliar untuk 500 tiket.
Lalu, Laporan keempat sebanyak 58 tiket dengan kerugian Rp73 juta. Lalu laporan kerugianRp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp230 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.
(W2)