Bimata

Perubahan Aturan Bawaslu Disepakati oleh DPR RI dan Instansi Terkait

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI, bersama dengan Kemendagri, KPU, dan DKPP, telah menyetujui dua rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur pengawasan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta pengawasan dana kampanye dalam pemilihan umum. Persetujuan ini terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada malam Selasa, 31 Oktober 2023.

Ketua Komisi II, Ahmad Dolly Kurnia, menyatakan, “Dua rancangan perbawaslu dan satu rancangan PKPU perubahan dapat disetujui, dengan catatan KPU dan Bawaslu memerhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” sambil mengetuk palu sidang.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pilpres terdiri dari lima bab dan membahas sebelas isu strategis yang menggantikan Perbawaslu Nomor 25 Tahun 2018. Salah satu poin penting adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 yang mengatur bahwa menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya selama mereka mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden.

Baca Juga : Demokrat Janji Bakal Maksimalkan Dukungan Buat Prabowo-Gibran di Jatim

Beberapa isu strategis lainnya yang dibahas dalam perbawaslu tersebut mencakup pengawasan pencalonan menteri atau pejabat setingkat menteri, di mana mereka harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden untuk beberapa tahapan, seperti pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemeriksaan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengawasi pelaksanaan PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dokumen ini terdiri dari tujuh bab yang mencakup 15 isu strategis, yang menggantikan Perbawaslu 29/2018. Isu-isu strategis termasuk pengawasan berbagai bentuk dana kampanye pemilu, seperti uang, barang, dan jasa.

Dana kampanye yang berbentuk uang mencakup beragam instrumen keuangan seperti uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan transaksi perbankan. Sementara dana kampanye yang berbentuk barang mencakup barang-barang yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, dana kampanye berbentuk jasa mencakup pelayanan dan/atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain dan dimanfaatkan oleh Peserta Pemilu sebagai penerima jasa.

Hadir dalam pertemuan ini tiga Anggota Bawaslu, yaitu Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda, serta Pimpinan KPU yang lengkap dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan perwakilan dari Pemerintah Plh. Dirjen Polpum Kemendagri, Togap Simangunsong, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Simak Juga : Prabowo Terharu saat Sungkem ke Istri Alm. dr. H. Sadjiman

Kesimpulan dari RDP pada Selasa, 31 Oktober 2023, adalah sebagai berikut:
Komisi II DPR RI, bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyetujui:

Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Rancangan Perbawaslu, termasuk rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta rancangan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dengan catatan bahwa KPU dan Bawaslu akan memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP.

Exit mobile version