BeritaPolitik

KPK Undang Pasangan Calon Tetap dan Parpol Untuk Pengundian Nomor Urut

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.

“Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB,” kata Hasyim, dikutip dari antaranews, Selasa (14/11/2023).

Dia menjelaskan, KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga : Pengamat: Prabowo – Gibran Punya Modal Kuat Perbesar Kemenangan di Pilpres 2024

Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.

“Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang,” ujarnya.

Menurut dirinya, setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut. Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2).

Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.

KPU baru saja menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Simak Juga : Prabowo Dorong Kerjasama RI-China di Berbagai Bidang, SDM hingga Ekonomi Hijau

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.

“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” tutur Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close