BeritaEkonomiNasionalPolitikRegional

Honorer Diangkat PPPK Lewat Tes, Junimart Girsang Pertanyakan Mekanisme

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan kebingungannya terkait mekanisme pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ternyata masih melibatkan tahapan tes. Junimart menyatakan bahwa dalam rapat kerja sebelumnya, telah disepakati bahwa tidak akan ada tes untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK.

“Dulu kita sepakat bahwa tidak ada tes, terutama ketika orang terakhir ini muncul dari saudara menteri. Saat itu disepakati bahwa pengangkatannya akan diaudit oleh BPK mengenai keabsahannya, sehingga tidak perlu ada tes. Namun, sekarang, hingga saat ini, banyak dilakukan tes-tes PPPK, dan saya merasa bingung untuk menjawab di Dapil,” ujar Junimart dalam rapat kerja di ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga : Prabowo: Kemitraan dengan China Berjalan dengan Prinsip Saling Menghormati

Junimart juga mengkritik skenario penataan eks THK-2 dan non-ASN yang diungkapkan oleh MenPAN RB Azwar Anas.

Menurutnya, skenario tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Hal ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya telah disepakati bahwa tidak akan ada tes untuk honorer yang ingin menjadi PPPK.

Simak Juga : Politik Luar Negeri Prabowo, Berhubungan Baik Dengan Negara Tetangga

“Ini menciptakan ketidakpastian hukum. Kita sudah sepakat sejak awal, bahkan beberapa tahun lalu, sejak berbicara dengan almarhum Pak Cahyo Kumolo. Namun, sekarang terdapat ketidaksesuaian dengan kesepakatan tersebut,” tambah politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Menanggapi hal ini, MenPAN RB Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk menghindari PHK massal.

Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

“Dalam keputusan ini, disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN, dengan seleksi berdasarkan peringkat terbaik. Sementara kuota 20 persen diperuntukkan bagi formasi umum, dengan seleksi berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik. Tujuannya adalah memberikan afirmasi terlebih dahulu kepada tenaga non-ASN yang telah berbakti agar dapat masuk ke dalam PPPK,” ungkap Anas.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close