BeritaEkonomiNasionalOpiniRegional

Arzeti Bilbina Sebut Perubahan Formula Perhitungan Kebijakan UMP 2024 Dorong Peningkatan Daya Beli Masyarakat

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 melalui formula perhitungan baru. Menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memiliki dampak positif terhadap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Arzeti melihat bahwa aturan baru ini menjadi solusi yang seimbang bagi pekerja dan pihak perusahaan.

“Formula baru yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merupakan solusi win-win antara pekerja dan pemberi kerja, terutama pihak pengusaha. Keseimbangan ini melibatkan semua pihak, termasuk Pemerintah sebagai pembentuk regulasi,” ujar Arzeti dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga : Pengamat Politik: Pasangan Prabowo – Gibran Semakin Kokoh di Tengah Kritik Politik Dinasti

Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menerbitkan regulasi baru mengenai pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Regulasi ini merupakan revisi dari PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mulai berlaku sejak 10 November 2023.

Dengan PP No 51/2023, kenaikan upah minimum bagi pekerja kini ditentukan melalui Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan sebagai a). Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, serta faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Arzeti menilai aturan ini menciptakan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, termasuk penerapan struktur dan skala upah. Formula baru ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan buruh yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia. Arzeti menyatakan bahwa kebijakan baru ini menjadi solusi bagi kepastian bekerja dan kelangsungan usaha.

“Ibu Menaker menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum dengan formula baru ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, berdampak positif terhadap ekonomi nasional, dan menjadi salah satu cara untuk menyeimbangkan distribusi keuntungan ekonomi,” kata Arzeti.

Cek Juga : KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sah jadi Peserta Pilpres, TKN: Mari Fokus ke Depan

Dengan adanya tiga variabel perhitungan upah kerja dalam aturan baru, Arzeti percaya bahwa kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah akan terakomodir secara seimbang. Dia juga menyoroti upaya aturan baru untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar wilayah, memberikan keadilan dalam sistem pengupahan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Komisi DPR yang berfokus pada urusan ketenagakerjaan menilai bahwa PP No 51/2023 melengkapi regulasi sebelumnya. Arzeti menekankan bahwa penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.

“Regulasi pengupahan ini lebih baik dibanding yang pernah ada selama ini. Aturan tersebut merupakan hasil kerja keras Kemenaker untuk memperhatikan nasib para pekerja, baik di kota besar maupun di wilayah-wilayah dengan upah rendah yang menjadi penyumbang pembangunan ekonomi negara kita,” ungkapnya.

Meskipun mendukung upaya Pemerintah, Arzeti menekankan pentingnya pengawasan agar aturan tersebut tidak merugikan pekerja, terutama mereka yang bekerja di perusahaan skala kecil dan menengah.

Dengan dukungan terhadap terserapnya barang dan jasa melalui formula baru, Arzeti optimis bahwa perusahaan akan lebih sehat dengan peningkatan produksi. Dia berpendapat bahwa hal ini dapat berkontribusi positif terhadap penciptaan lapangan pekerjaan baru dan mengurangi masalah pengangguran yang masih tinggi di Indonesia.

“Kami di DPR mendukung upaya Pemerintah, khususnya Kemenaker, yang terus membuat terobosan untuk menghapuskan kemiskinan melalui upah kerja yang layak dan membuka peluang usaha serta peluang kerja baru,” tambah Arzeti.

Simak Juga : TKN Prabowo-Gibran Imbau Pendukung Tak Datang ke KPU 13 November: Akan Dibenturkan, Tak Kondusif

Di sisi lain, Arzeti mendorong pemerintah daerah untuk memastikan penerapan struktur dan skala upah yang adil sesuai amanat dari PP No 51/2023. Dia mengingatkan pemda untuk melibatkan semua stakeholder, termasuk perwakilan pekerja, pihak perusahaan, dan memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.

“Aturan dari Pemda harus mendukung terciptanya situasi hubungan kerja yang sehat dan saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha,” terangnya.

Tentang penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Arzeti menegaskan bahwa pemangku kebijakan, termasuk Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah, harus mematuhi amanat PP No.51/2023 dengan cermat.

“Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, dengan memperhatikan kebutuhan dan dinamika masing-masing wilayah,” tutupnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close